Rabu, 18 Maret 2009

pengumuman study tour

PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO

DINAS PENDIDIKAN

SMP NEGERI 1 PULUNG, PONOROGO

Desa Pulung, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, Telp. (0352) 484873

============================================================

Nomor : 421.7/ / 405.43.18/SMP.01/2008 Pulung, 07 April 2008

H a l : Pemberitahuan

Kepada,

Yth. Kepala Polsek Pulung

Di

Pulung

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Diberitahukan dengan hormat bahwa, sehubungan dengan pelaksanaan Uji Coba Ujian Nasional Kelas IX Tahun Pelajaran 2007 / 2008 pada Hari Senin, tanggal 07 April 2008 sampai dengan hari Kamis, tanggal 10 April 2008, maka pada hari pelaksanaan Uji Coba Ujian Nasional tersebut kelas IX masuk jam 07.00 WIB pulang jam 09.00 WIB, sedangkan Kelas VII, VIII masuk jam 09.00 WIB pulang jam 12.45 WIB.

Demikian pemberitahuan kami atas kerjasamanya disampaikan terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Kepala Sekolah

DRA. ENDANG SUTARTI

NIP 130902859

pengumuman tata tertib study tour

TATA TERTIB PESERTA STUDY TOUR

SMP NEGERI 1 PULUNG

TANGGAL 25 MARET 2009

=============================================================

KEWAJIBAN :

1. Peserta wajib menjaga nama baik sekolah SMP Negeri 1 Pulung.

2. Peserta wajib membawa perlengkapan sholat.

3. Peserta wajib memakai sepatu dan kaos di lokasi keraton.

4. Peserta wajib melaporkan / mengabsensi anggotanya di setiap lokasi dan di dalam bus.

5. Ketua kelompok wajib melapor ke ketua rombongan ( wali kelas ) pada saat mau turun dari bus menuju lokasi wisata dan naik kembali ke bus setelah dari lokasi wisata, bahwa anggota kelompok telah siap.

6. Ketua kelompok bertanggung jawab atas anggota kelompoknya.

7. Peserta wajib menempati tempat duduk yang telah ditetapkan panitia.

8. Peserta wajib mengikuti penjelasan dari pemandu wisata.

9. Peserta wajib mematuhi jurnal dan jadwal pelaksanaan study tour.

10. Peserta wajib membuat laporan tertulis tentang pelaksanaan study tour .

LARANGAN :

1. Peserta dilarang memakai perhiasan.

2. Peserta dilarang merokok, minum minuman yang mengandung alkohol.

3. Peserta dilarang berbuat yang dapat membahayakan keselamatan.

4. Peserta dilarang melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik dan citra sekolah.

5. Peserta dilarang memisahkan diri dari kelompok yang telah ditetapkan .

6. Peserta dilarang untuk mandi di laut.

7. Peserta dilarang membeli barang apapun didalam bus (Baik berupa makanan ataupun barang)

Mengetahui

Kepala SMP Negeri 1 Pulung

Drs. Darul Khoiri

NIP 131 264 559


Pulung , 19 Maret 2009

Ketua Panitia

Tumingan S.Pd

NIP. 131 813 063